Tugas dan Tanggung Jawab DPRD Dumai dalam Mewujudkan Good Governance
Tugas dan Tanggung Jawab DPRD Dumai dalam Mewujudkan Good Governance
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mewujudkan good governance di Kota Dumai. Good governance sendiri merupakan suatu konsep yang mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Menurut Bambang Noorsena, seorang pakar tata kelola pemerintahan, DPRD Dumai memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah serta menyusun kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. “DPRD harus menjadi wakil rakyat yang proaktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan prinsip-prinsip good governance,” ujar Bambang.
Salah satu tugas DPRD Dumai adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan benar-benar digunakan dengan efisien dan transparan. Menurut Andi Rahman, seorang aktivis anti korupsi, “DPRD harus bertindak sebagai penjaga keuangan daerah agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.”
Selain itu, DPRD Dumai juga memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan dan menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, partisipasi aktif dari anggota DPRD dalam mendengarkan suara rakyat sangat diperlukan. “DPRD harus selalu bersikap responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mengupayakan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” kata Fitriani, seorang ahli tata kelola pemerintahan.
Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan bertanggung jawab, DPRD Dumai dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan good governance di Kota Dumai. Dengan demikian, diharapkan bahwa pemerintahan daerah dapat berjalan dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Dumai.
Referensi:
1. Noorsena, Bambang. (2021). Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Penerbit Maju Jaya.
2. Rahman, Andi. (2020). Menangkal Korupsi di Tingkat Daerah. Surabaya: Pustaka Abadi.
3. Fitriani. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Cipta Jaya.