Kode Etik Anggota DPRD Dumai: Pedoman untuk Menjalankan Tugas dengan Integritas


Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai harus selalu mematuhi Kode Etik Anggota DPRD Dumai. Kode Etik ini merupakan pedoman yang harus dipegang teguh oleh setiap anggota DPRD Dumai untuk menjalankan tugasnya dengan integritas.

Menurut Bapak Joko Widodo, Presiden RI, integritas merupakan hal yang sangat penting dalam kepemimpinan. Beliau mengatakan, “Integritas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa integritas, tidak mungkin bagi seorang pemimpin untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat.”

Kode Etik Anggota DPRD Dumai mencakup berbagai aspek, mulai dari tata krama dalam berkomunikasi dengan masyarakat, hingga larangan menerima suap atau gratifikasi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal ini sejalan dengan pendapat Pakar Etika Politik, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, yang menekankan pentingnya integritas dalam dunia politik.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD Dumai harus senantiasa memegang teguh prinsip integritas. Hal ini sejalan dengan pendapat Bapak Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI, yang menegaskan bahwa “Tugas seorang anggota DPR adalah mewakili suara rakyat dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.”

Dengan mematuhi Kode Etik Anggota DPRD Dumai, diharapkan anggota DPRD Dumai dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Dumai. Sebagai wakil rakyat, integritas adalah modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Dumai.

Oleh karena itu, mari kita dukung setiap langkah yang diambil oleh anggota DPRD Dumai untuk menjalankan tugasnya dengan integritas sesuai dengan Kode Etik yang telah ditetapkan. Kita berharap agar DPRD Dumai menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan selalu berintegritas dalam mewakili suara rakyat.

Theme: Overlay by Kaira dprddumai.com
Jl. Tuanku Tambusai, Kota Dumai - Provisi Riau