Tugas dan fungsi DPRD Dumai mencakup beberapa aspek utama dalam rangka menjalankan peran sebagai lembaga legislatif di tingkat kota. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Dumai bertugas untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan jalannya kebijakan daerah berjalan dengan baik.
Berikut adalah tugas dan fungsi DPRD Dumai secara umum:
1. Fungsi Legislasi
- Menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang sudah ada.
2. Fungsi Anggaran
- Menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bersama dengan Pemerintah Kota Dumai untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah disetujui.
3. Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang telah disepakati, termasuk pengawasan terhadap program dan kegiatan yang didanai oleh APBD.
- Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan dan kebijakan yang dijalankan oleh eksekutif untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang ada.
4. Fungsi Representasi
- Mewakili kepentingan masyarakat Dumai dalam berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
- Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum rapat-rapat DPRD.
5. Fungsi Pengawasan Eksekutif
- Melakukan evaluasi dan kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah (Walikota dan perangkat daerah) dalam menjalankan tugasnya.
- Menyusun rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pemerintah daerah.
6. Fungsi Konsultasi dan Komunikasi
- Melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun masyarakat, untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.