Raperda Dumai: Langkah Strategis Pemerintah Kota dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Kota Dumai telah menetapkan Raperda Dumai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di kota ini. Raperda Dumai merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur berbagai kebijakan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Dumai.
Menurut Walikota Dumai, Ahmad Nasir, Raperda Dumai menjadi landasan bagi pemerintah kota untuk melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. “Raperda Dumai merupakan wujud komitmen pemerintah kota untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi generasi masa depan,” ujar Ahmad Nasir.
Salah satu poin penting dalam Raperda Dumai adalah upaya pemerintah kota dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, langkah-langkah yang diatur dalam Raperda Dumai sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Kota Dumai. “Dengan adanya regulasi yang jelas dalam Raperda Dumai, diharapkan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara bijaksana dan tidak merusak lingkungan,” ujar Henri Subagiyo.
Selain itu, Raperda Dumai juga mengatur tentang pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai, Rizki Pratama, pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan menjadi salah satu fokus utama dalam Raperda Dumai. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan penduduk saat ini, namun juga tidak merugikan lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar Rizki Pratama.
Dengan adanya Raperda Dumai, diharapkan pembangunan di Kota Dumai dapat berjalan dengan lebih terarah dan berkelanjutan. Langkah-langkah strategis yang diatur dalam Raperda Dumai menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Dumai.