Struktur Organisasi DPRD Dumai mengatur pembagian tugas dan wewenang antar anggota dewan, serta hubungan antar lembaga di dalamnya. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Dumai terdiri dari anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pileg) dan memiliki tugas untuk mewakili kepentingan rakyat, membuat peraturan daerah, serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Berikut adalah struktur organisasi DPRD Dumai secara umum:
1. Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD Dumai terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD untuk periode tertentu. Pimpinan ini bertanggung jawab atas pengelolaan sidang-sidang dewan, memimpin rapat pleno, serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan dewan.
- Ketua DPRD Dumai
Bertugas memimpin rapat, menyusun agenda kerja, dan menjadi wakil resmi DPRD Dumai dalam hubungan dengan pemerintah daerah maupun instansi lain. - Wakil Ketua DPRD Dumai
Membantu Ketua dalam memimpin sidang-sidang DPRD serta menggantikan Ketua DPRD ketika tidak dapat hadir. Terdapat dua Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang berbeda sesuai dengan jumlah kursi di DPRD.
2. Anggota DPRD
Anggota DPRD Dumai merupakan perwakilan rakyat yang dipilih melalui Pemilu Legislatif. Mereka bertugas untuk menyusun peraturan daerah (Perda), menetapkan anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap anggota DPRD memiliki komisi yang berkaitan dengan bidang tertentu, seperti ekonomi, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
- Anggota DPRD
Anggota dewan dipilih berdasarkan daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kota Dumai. Tugas utama mereka adalah membuat kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jumlah anggota DPRD Dumai sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah.
3. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD Dumai berfungsi untuk memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada kegiatan DPRD. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia di DPRD.
- Sekretaris DPRD
Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, pengaturan kegiatan rapat, dan penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan dewan. - Subbagian dan Bagian Lainnya
Terdiri dari beberapa unit kerja yang mendukung tugas administrasi dewan, termasuk pengelolaan anggaran, komunikasi, dokumentasi, serta layanan publik.
4. Komisi-Komisi DPRD
DPRD Dumai terbagi ke dalam beberapa komisi yang membahas isu-isu dan kebijakan di bidang tertentu. Setiap komisi memiliki tugas untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan peraturan daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan bidang mereka. Komisi-komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan kajian terhadap program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
- Komisi I: Bidang Pemerintahan dan Hukum
Menangani masalah pemerintahan, hukum, peraturan daerah, serta masalah yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hak asasi manusia. - Komisi II: Bidang Perekonomian dan Keuangan
Membahas perencanaan pembangunan ekonomi, anggaran, serta sektor-sektor ekonomi yang mendukung pembangunan daerah. - Komisi III: Bidang Pembangunan dan Infrastruktur
Mengawasi dan membahas pembangunan fisik, infrastruktur, dan sektor-sektor terkait seperti perumahan, jalan, dan fasilitas publik. - Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat
Menangani masalah kesehatan, pendidikan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat secara umum.
5. Badan Legislasi (Baleg)
Badan Legislasi atau Baleg DPRD Dumai bertanggung jawab untuk merancang dan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda). Baleg juga berperan dalam membahas dan memberikan masukan terhadap peraturan daerah yang akan ditetapkan.
6. Badan Anggaran (Banggar)
Badan Anggaran bertugas untuk menyusun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi terkait dengan anggaran daerah (APBD) bersama dengan pemerintah daerah. Banggar memiliki peran penting dalam menentukan besaran anggaran yang disetujui untuk tahun anggaran tertentu.
7. Badan Musyawarah (Banmus)
Badan Musyawarah bertugas untuk menyusun jadwal kegiatan DPRD, mengatur pembahasan agenda rapat, serta memfasilitasi koordinasi antar komisi dan anggota dewan. Banmus juga berperan dalam menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna.
8. Fraksi-Fraksi
Fraksi merupakan kelompok anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang sama. Setiap partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Dumai akan membentuk fraksi. Fraksi memiliki peran dalam menyusun agenda, mendiskusikan kebijakan, dan menyampaikan aspirasi partai politik yang diwakili.
- Fraksi Partai Politik
Setiap partai yang memiliki kursi di DPRD Dumai akan membentuk fraksi untuk menyusun pandangan politik dan kebijakan sesuai dengan visi dan misi partai mereka.